Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 7 Hadis yang Menjelaskan Hukum Ziarah Kubur

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |13:57 WIB
Ini 7 Hadis yang Menjelaskan Hukum Ziarah Kubur
Ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A

DALAM kehidupan umat Islam di Indonesia, sering ditemukan Muslim menjalankan ziarah kubur. Ziarah kubur itu biasanya dilakukan jelan Ramadhan, jelang Idul Fitri, serta malam Kamis atau Jumat pagi.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum ziarah kubur? Sebelum menjawabnya perlu diketahui bahwa dari segi bahasa ziarah artinya “kunjungan”.

Kemudian jika kata ziarah dihubungkan dengan kata kubur, maka yang dimaksud ziarah kubur adalah aktivitas mengunjungi kuburan atau makam dengan maksud mendoakan orang yang telah meninggal dunia atau orang yang ada di dalam makam tersebut sambil menginggat kematiannya.

Secara umum beberapa praktik ritual keagamaan ziarah kubur di antaranya membaca salam ketika masuk ke makam, membersihkan lingkungan dari dedaunan dan rerumputan yang ada di kanan kiri makam yang akan diziarahi, membaca Alquran, dan dilanjutkan dengan berdoa.

Mengenai hukum ziarah kubur, ada tujuh hadisyang menjelaskannya. Yaitu:

• hadisRiwayat Turmudziy

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَقَدْ اُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ اُمِّهِ فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُاْلآخِرَةَ

“Dari Buraidah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang, Muhammad telah diberi izin ke makam ibunya, maka sekarang berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.”

• hadisRiwayat Turmudziy, yaitu:

“Sebagian ilmuwan berpendapat hadistersebut diucapkan sebelum Nabi Muhammad SAW membolehkan melakukan ziarah kubur, akan tetapi setelah beliau membolehkannnya, maka laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan tersebut.”

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement