Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wudhu Pakai Air Mineral, Bagaimana Hukumnya?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |17:31 WIB
Wudhu Pakai Air Mineral, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

Adapun dalil tentang kesucian air biasa yang berasal dari laut kemudian menjadi air sumur ialah Surah Al-Furqon ayat 48 yang artinya: Dan kami turunkan dari langit air yang suci/bersih. Surat Al-Anfaal ayat 11 yang artinya: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya.

Terdapat pula dalam hadits, ketika seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad tentang kebolehan berwudhu dengan air laut, maka Nabi menjawab:

هُوَ الطّهُور مَائهُ الهِلُّ مَيْتَتُهُ

‘’Laut itu airnya suci bangkainyapun halal’’.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement