Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah, Yuk Simak

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |09:48 WIB
Hukum Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah, Yuk Simak
Ilustrasi. Foto: Hiveminer
A
A
A

Senada dengan Gus Baha, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan menikahi perempuan yang sedamg hamil hasil hubungan di luar pernikahan itu hukumnya mubah atau diperbolehkan.

"Ulama Syafiiyah memperbolehkan dengan catatan tetap mengikuti rukun dan syarat akad nikah, karena hamil di luar nikah tidak perlu ada iddah, seperti hamil hasil dengan suami sah. Pendapat tersebut hampir sejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah, bahwa pernikahan perempuan saat hamil hukumnya sah apabila ia menikah dengan pria yang menzinainya selama menenuhi syarat dan akad nikah," katanya saat dihubungi Okezone.

Berbeda dengan Imam Syafei dan Hanafi, menurut Imam Malik dan Imam ibn Hambal atau Imam Hambali, harus menununggu sampai perempuan tersebut melahirkan terlebih dahulu, setelah itu boleh dinikahi.

Lebih lanjut, kata Fauzan, meski pasangan ini memiliki anak hasil perbuatan zina atau berbuat dosa, namun anak yang lahir tetaplah suci, dan dosa kedua orangtuanya tidak akan ikut terbawa oleh si bayi tersebut.

"Anak yang lahir tetap suci dan punyak hak yang sama seperti manusia lainnya.

Artinya tidak ada kaitannya dengan dosa zina orangtuanya. Segera minta ampun kepada Allah," pungkasnya. (abp)

(Muhammad Saifullah )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement