 
                MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan sholat Jumat ditiadakan sementara di wilayah yang terkena wabah virus corona (COVID-19), namun umat Islam wajib menggantinya dengan sholat Dzhuhur.
“Dalam kondisi penyebaran virus corona tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing,” demikian kutipan fatwa MUI yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Menenggapi hal itu, Imam besar Masjid Istiqlal, Prof KH Nasaruddin Umar mengatakan dirinya sudah menganalisis keputusan MUI dan dinilai fatwa tersebut tepat. Oleh karenanya mengikuti anjuran ulama dan umara (pemerintah).
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta juga mengimbau agar Sholat Jum’at ditiadakan sementara guna mencegah penularan virus corona.
“Oleh karena itu bagi kita umat bergama tidak ada cara lain kecuali mengikuti ulama dan umara kita. Tidak mungkin kedua institusi ini akan memberika satu fatwa yang tidak sejalan dengan apa yang menjadi kenyataan kita,” ucap Nasaruddin.