Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masjid-Masjid di Semarang Tak Gelar Sholat Jumat, Banyak Jamaah Kecele

Novie Fauziah , Jurnalis-Sabtu, 28 Maret 2020 |01:06 WIB
Masjid-Masjid di Semarang Tak Gelar Sholat Jumat, Banyak Jamaah Kecele
A
A
A

Fatwa MUI tentang peniadaan sholat Jumat selama masa pandemic corona mulai diterapkan oleh banyak takmir masjid di berbagai daerah, termasuk masjid-masjid di Semarang, Jawa Tengah.

Tiga masjid besar di Semarang, yaitu Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Besar Kauman, pada Jumat (27/3/2020) tak menggelar ibadah Salat Jumat.

Di Masjid Agung Jawa Tengah terutama di pintu-pintu masuknya sudah diumumkan bahwa sholat Jumat untuk sementara ditiadakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Meski shalat Jumat ditiadakan, namun adzan tetap dikumandangkan sebagai penanda waktu salat zuhur.

“Kami harap masyarakat bisa menyadari bahwa peniadaan sholat berjamaah ini demi melindungi umat. Karena penyebaran COVID-19 ini semakin masif, sehingga kita harus terus waspada untuk menghindari tertular,” ujar Staf Humas Badan Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah, Benny dikutip dari KRJogja.

Dia mengatakan keputusan peniadaan sholat Jumat sudah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Kendati demikian masih banyak masyarakat yang ‘kecele’ karena tidak membaca pengumuman yang dipasang.

Wabah Corona di Indonesia hingga Jumat 27 Maret 2020 telah menginfeksi 1.046 orang dengan 87 orang di antaranya meninggal dunia.

Menyikapi situasi berbahaya bagi umat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin 16 Maret 2020 telah mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020, terkait dengan pelaksanaan ibadah di tengah-tengah wabah virus Corona (COVID-19). Fatwa ini berisi Sembilan poin di antaranya tentan seruan meniadakan sholat Jumat, berikut fatwa lengkapnya :

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit sebagai bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

2. Orang yang telah terpapar virus korona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadi penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti salat rawatib, salat tarawih, dan salat ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.

3. Bagi yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar virus korona harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Jika dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka dia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di kediaman masing-masing. Serta meninggalkan jamaah salat rawatib, tarawih, dan salat ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Selanjutnya dalam hal dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka dia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus korona. Seperti tidak kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, dan cium tangan, lalu membawa sajadah sendiri serta sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran virus korona tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat muslim tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran virus korona, seperti jamaah salat rawatib, salat tarawih dan salat ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran virus korona terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan virus korona terkait masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

7. Pengurusan jenazah terpapar virus korona, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk prosedur menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar virus korona.

8. Umat Islam agar mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, dan membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu. Kemudian memperbanyak selawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah agar diberi perlindungan dan keselamatan dari musibah serta marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah virus korona.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

(Muhammad Saifullah )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement