Pasien positif virus corona (COVID-19) di Indonesia bertambah menjadi 1.414 jiwa, 122 orang meninggal dunia, dan 75 orang dinyatakan sembuh. Angka kematian tersebut bertambah 8 orang.
Lalu bagaimana dengan jenazah muslim yang terinfeksi virus corona, apakah boleh dikremasi guna mencegah penularan?
Wakil lembaga falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sirril Wafa mengatakan, umumnya dalam pengurusan jenazah umat Islam dilakukan menurut syariat yaitu dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur.

"Namun untuk jenazah yang meninggal akibat virus corona ikuti saja prosedur pemulasaraannya, sesuai dengan fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (30/3/2020).
Lebih lanjut, kata Kiai Sirril, sejauh ini untuk mengkremasi jenazah akibat pandemi corona masih belum ada keputusan, khususnya dari kalangan para ulama seperti MUI
"Sejauh ini dalam rapat komisi fatwa belum dipandang perlu untuk membicarakan soal kremasi," ucapnya.
Senada dengan Kiai Sirril, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Masjid Istiqlal, Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan, jenazah korban virus corona harus tetap dikubur seperti dalam ketentuan syariat Islam bukan dikremasi.
"Hanya lokasi pemakamannya harus mempertimbamgkan, jangan sampai membahayakan penduduk. Harus dipastikan jarak dari pemukiman, kedalamannya dan jangan sampai berdampak pada sumber air tanah," terangnya.