Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bersihkan Tangan Pakai Hand Sanitizer yang Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Rabu, 08 April 2020 |10:33 WIB
Bersihkan Tangan Pakai <i>Hand Sanitizer</i> yang Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi. Foto: Healthline
A
A
A

Maka, meski hand sanitizer mengandung alkohol 60%, akan tetapi statusnya tidak najis atau boleh digunakan. Sebab alkohol yang ada di dalamnya berasal dari hasil industri non khamer (baik merupakan hasil sintesis kimiawi dari petrokimia ataupun hasil industri fermentasi non Khamer).

Hal ini juga berlaku pada proses produksi produk pangan, makanan, minuman, kosmestika dan obat-obatan. Namun pembolehan ini dengan catatan, apabila secara medis tidak membahayakan.

Demikian dikutip dari laman resmi PWNU Jawa Timur sebagaimana diringkas dengan sedikit tambahan dan penyesuaian dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO : 11 Tahun 2009 tentang hukum Alkohol.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement