PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rukyatul Hilal (pengamatan hilal), sebagai upaya untuk menentukan tanggal 1 Ramadhan 1441 Hijriyah. Namun karena wabah corona COVID-19 tentu suasananya akan berbeda.
Penyelenggaraan dan pengawasan kegiatan rukyatul hilal tersebut dikoordinasikan oleh Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU). Dalam kondisi saat ini, yaitu adanya seruan pembatasan fisik (physical distancing) akibat mewabahnya virus corona (COVID-19), mengapa Rukyatul Hilal masih dilaksanakan?
Ketua LF PBNU, KH Sirril Wafa mengatakan, ada dua aspek yang mendasarinya, terkait mengapa Rukyatul Hilal masih dilaksanakan. Pertama adalah aspek ibadah, karena dalam pandangan Nahdlatul Ulama pelaksanaan Rukyatul Hilal merupakan instrumen wajib, guna memastikan kapan masuk tanggal 1 bulan kalender Hijriyyah menurut ukuran syara'.

"Jadi tidak hanya untuk menentukan awal Ramadhan, hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha. Nahdlatul Ulama menggelar Rukyatul Hilal guna penentuan awal setiap bulan kalender Hijriyah sepanjang tahun," kata Sirril dalam keterangan resmi yang Okezone terima, Kamis (23/4/2020).
Sirril menyebutkan, Rukyatul Hilal bagi Nahdlatul Ulama selaras dengan pendapat para ulama salafus shaalih. Yakni memiliki hukum fardhu kifayah atau bersifat wajib untuk masyarakat (wajib–komunal).
"Karenanya bila dalam sebuah negeri tidak ada satupun yang bersedia melaksanakan Rukyatul Hilal, maka siapapun Muslim yang ada dalam negeri tersebut akan menyandang dosanya," ungkapnya