"Kalau memang dokter atau tenaga medis dihadapkan pada kondisi harus menangani pasien COVID-19, tidak berpuasa diperbolehkan. Asal, nanti wajib membayar qadha atau fidyah puasa setelah bulan Ramadhan," terangnya saat mengikuti Live Instagra,m @okezonecom, Jumat sore (24/4/2020).
Namun, kalau memang dokter atau tenaga kesehatan yang tengah menangani pasien COVID-19 masih sanggup menjalankan puasa, ya, tidak masalah. Sekali lagi, semuanya dikembalikan pada pribadi masing-masing dan kondisi serta situasi yang mereka hadapi.
Menjadi catatan penting ialah diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan pada dokter atau tenaga medis yang memang berjibaku menangani pasien COVID-19. Kalau tidak, ya, sudah menjadi kewajiban umat Islam yang kuat dan sehat untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Kondisi lain yang mesti dicermati adalah pada orang tua atau lansia, mereka memang diperbolehkan tak berpuasa karena kondisi kesehatannya. Makanya, setelah Ramadhan usai, anak atau sanak saudara dari orangtua tersebut harus mengganti puasa yang tak dijalankan dengan membayar fidyah.
"Pada lansia, mereka boleh tak berpuasa, tapi setelah Ramadhan selesai, harus bayar fidyah," tambah Ustadz Zacky Mirza.
(Muhammad Saifullah )