Ia melanjutkan, hukumnya akan menjadi batal secara mutlak apabila berlaku pada aktivitas yang tidak dianjurkan syariat. Misalnya basuhan keempat dalam wudhu, mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan serta mandi dengan menyelam. Kemudian air masuk ke dalam tubuh atau menelannya, hal inilah yang dapat membatalkan puasa.
"Nah kemasukan air saat menjalankan aktivitas ini dapat membatalkan puasa, meski dilakukan tanpa melebih-lebihkan mengalirkan air," terangnya.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak berdoa ketika sedang puasa Ramadhan. Selain itu, atas semua ketidaksengajaan seperti menelan air ketika mandi dan wudhu dapat termaafkan.
Allah SWT berfirman:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Artinya: "Ya Allah, terimalah amal dari kami. Sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 127).
(Dewi Kurniasari)