Lalu, bagaimana kita menyikapi hadis ini?
Walapun hadis yang baru kita sebutkan merupakan hadis yang lemah, ternyata muatannya dapat kita tarik ke arah makna yang benar. Para ulama terdahulu sering menjelaskan suatu kaidah bahwa amalan seperti makan, tidur, bekerja dan amalan lain yang statusnya mubah, dapat bernilai pahala atau ibadah jika diniatkan untuk melakukan ibadah.
Sebagaimana Imam Nawawi Rahimahullah menjelaskan dalam surah muslim
"Sesungguhnya perbuatan mubah jika dimaksudkan dengan-Nya, untuk mengharapkan rida Allah SWT, maka Ia akan merubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan, ganjaran darinya."
Jadi, tidurnya orang yang berpuasa dapat memenuhi ibadah, jika dilakukan dengan niat seperti itu. Ibnu Rajab pun menerangkan hal yang sama dalam Mutha’iful ma’arif, jika makan dan minum diniatkan untuk menguatkan badan agar kuat ketika melaksanakan salat dan berpuasa, maka seperti inilah yang akan bernilai ibadah.