Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masjid Al Azhar dan Istiqlal Belum Putuskan Gelar Sholat Idul Fitri atau Tidak

Novie Fauziah , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2020 |15:41 WIB
Masjid Al Azhar dan Istiqlal Belum Putuskan Gelar Sholat Idul Fitri atau Tidak
Masjid Agung Al Azhar (Foto : @kominfotikjs/Instagram)
A
A
A

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan Sholat Idul Fitri (Sholat Id) 1441 Hijriah di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Hal ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah sholat sunah tersebut.

"Fatwa ini untuk dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan Sholat Id saat wabah dengan pertimbangan bahwa Sholat Idul merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H Asrorun Ni'am Sholeh beberapa waktu lalu.

Hal ini pun jadi pertimbangan semua masjid, mengingat Idul Fitri merupakan hari raya besar bagi umat Islam. Salah satunya adalah Masjid Agung Al Azhar, sebagian pengurus ingin menggelar Sholat Id di tengah pandemi pada tahun ini.

Masjid Agung Al Azhar

(Foto: Instagram @kominfotikjs)

(Baca Juga : Masjid Katedral Moskow, Berdamainya Budaya Ortodoks dan Muslim Tartan)

Communication Manager Lembaga Amil Zakat Nasional (Lazanas) Al Azhar Peduli Ummat, Jakarta Selatan Sigit Tripuruca mengatakan, meski sebagian pengurus berharap pada tahun ini tetap bisa melaksanakan Sholat Id namun terhalang oleh keputusan Pemerintah Propinsi yang menganjurkan Sholat Id di rumah masing-masing.

“Kalau takmirnya mau mengadakan, tapi masih ada keraguan terkait keputusan Pemerintah Propinsi. Jadi belum ada keputusan valid,” katanya saat dihubungi Okezone, Sabtu (16/5/2020).

Masjid Istiqlal

(Foto : Shutterstock)

Sementara itu, lain halnya dengan Masjid Agung Al Azhar, Masjid Istiqlal hingga saat ini belum ada pembicaraan terkait pelaksanaan Sholat Id pada hari raya Idul Fitri nanti.

“Sampai saat ini belum ada pembicaraan pelaksanaan sholat Idul Fitri,” terang Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Masjid Istiqlal, Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (16/5/2020).

Adapun ketentuan fatwa MUI terkait dengan pelaksanaan Idul Fitri di kawasan COVID-19, sebagai berikut:

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

3. Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

(Muhammad Saifullah )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement