Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Takbiran Pakai Rekaman Kaset dalam Pandangan Islam

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2020 |18:10 WIB
Hukum Takbiran Pakai Rekaman Kaset dalam Pandangan Islam
Seorang pria menabuh beduk sambil menggemakan suara takbir di malam Idul Fitri (Foto: Shutterstock)
A
A
A

MENJELANG Lebaran, masyarakat Indonesia biasanya akan tumpah ruah ke jalan untuk melakukan takbir keliling. Selain berjalan kaki dari satu kampung ke kampung lain, ada juga yang sampai menyewa mobil pick-up untuk takbiran keliling kota.

Namun di tengah pandemi virus Covid-19 ini, pemerintah dan sejumlah lembaga Islam telah mengimbau agar kegiatan takbir keliling ini tidak dilakukan. Seperti yang disampaikan oleh ahli agama Islam sekaligus Rois Syuriah PBNU, KH Masdar Farid Mas'udi.

"Di saat sekarang, takbiran tidak perlu (jangan) di tempat umum seperti jalanan atau tanah lapang demi mnghindari bahaya virus dan melindungi keselamatan orang banyak," kata KH Masdar saat dihubungi Okezone via sambungan telefon.

Baca juga: Masjid Istiqlal Gelar Takbir Virtual Bareng Wapres Kiai Ma'ruf Amin

Lebih lanjut Kiai Masdar menjelaskan, dalam ajaran Islam sudah jelas bahwa hukum melaksanakan takbir adalah sunnah, dan tempatnya bisa di mana saja.

Ilustrasi

Dalam arti lain, masyarakat Indonesia sebetulnya masih bisa takbiran secara berjamaah dengan anggota keluarganya di rumah. Ini merupakan pilihan terbaik, dibanding menanggung risiko tertular virus corona ketika berkerumun dengan orang banyak.

Kalau pun bersikeras ingin takbiran di masjid atau mushola di dekat rumah, Kiai Masdar menyarankan untuk tetap mengindahkan kebijakan dan protokol-protokol kesehatan seperti menjaga jarak sosial, dan menggunakan masker.

Namun, ada sebuah pertanyaan menggelitik. Bagaimana bila kegiatan ini dilakukan secara digital, alias memakai rekaman kaset atau memutar ayat-ayat takbir melalui gadget, kemudian disambungkan dengan pengeras suara? Apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru bertentangan dengan ajaran Islam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement