Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Terapkan New Normal, Fatwa MUI Sedang Dikaji Ulang

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |12:04 WIB
Pemerintah Terapkan <i>New Normal</i>, Fatwa MUI Sedang Dikaji Ulang
Sekjen MUI, Anwar Abbas (Foto: SalingSapa TV)
A
A
A

Selain itu, setiap muslim dapat meninggalkan jamaah sholat lima waktu/rawatib, tarawih, dan id di masjid atau tempat umum lainnya.

"Namun jika potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement