AWAL Juni 2020 pemerintah mencanangkan penerapan new normal pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi virus corona (Covid-19). Dalam skema New Normal, secara berkala pemerintah akan membuka kembali mal, restoran, hotel, pabrik, transportasi umum dan tempat-tempat ibadah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menanggapi hal ini, khususnya terkait dengan protokol kesehatan dalam beribadah. "Sedang kami godok oleh tim kecil. Mungkin sore atau malam ini selesai, dan besok dibawa ke dalam rapat dewan pimpinan," kata Sekjen MUI, KH Anwar Abbas saat dihubungi Okezone di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Masjid Segera Dibuka, MUI Tak Mau Umat Terseret ke Lembah Kebinasaan
Hingga saat ini, terkait kegiatan ibadah masih mengacu pada fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Salah satu poin dalam fatwa tersebut menyatakan, bahwa wilayah yang masih terpapar Covid-19 atau zona merah untuk sementara waktu agar tidak melaksanakan sholat berjamaah di masjid.
"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan, dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams)," terangnya.
Baca juga: MUI Bahas Pola Ibadah di Era New Normal
Lebih lanjut, ketika berada di suatu kawasan yang potensi penularan Covid-19 sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat dan menggantikannya dengan sholat Zuhur.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran