Meski demikian kata dia, masyarakat secara bersama-sama tetap harus mencermati dan mengawal Kemenag atas konsekuensi dari kebijakannya ini.
Khususnya menyangkut pengelolaan, serta transparansi pengembalian biaya kepada para jamaah yang batal berangkat, demikian pula dengan berbagai dokumen penting jamaah, seperti paspor agar dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai ada calon jamaah yang dirugikan,” tegas Mustolih.
(Rizka Diputra)