Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Jelaskan Nasib Dana Setoran Jamaah Haji yang Gagal Berangkat

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |11:31 WIB
Kemenag Jelaskan Nasib Dana Setoran Jamaah Haji yang Gagal Berangkat
Ilustrasi jamaah haji. (Foto: Istimewa)
A
A
A

Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Saat itu (Februari 2018) tercatat dana haji mencapai Rp103 triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 triliun," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini Kemenag sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji, dalam bentuk apa pun.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement