MENTERI Agama Fachrul Razi baru saja mengumumkan Keputusan Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi. Langkah tersebut diambil untuk melindungi calon jamaah dan petugas haji dari corona virus disease (covid-19) yang mewabah secara global.
Lantas, bagaimana dana setoran pelunasan calon jamaah haji?
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.
Jumlah tersebut tersebar di 13 embarkasi yaitu Aceh (4.187 jamaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-Pondok Gede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).
Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam sesuai embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602).
Jika setoran awal calon jamaah haji adalah Rp25.000.000, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan sekira Rp6.454.602 hingga Rp13.352.602.