Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Jelaskan Nasib Dana Setoran Jamaah Haji yang Gagal Berangkat

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |11:31 WIB
Kemenag Jelaskan Nasib Dana Setoran Jamaah Haji yang Gagal Berangkat
Ilustrasi jamaah haji. (Foto: Istimewa)
A
A
A

Lalu, bagaimana nasib dana setoran awal tersebut?

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jamaah haji 1441H/2020M akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih bakal dikelola secara terpisah oleh BPKH.

"Sesuai KMA Nomor 494 Tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah, dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," tegas Nizar dalam keterangannya, Rabu 3 Juni 2020.

Selain itu, terang dia, Kemenag juga membuka opsi lain bagi calon jamaah haji 1441H/2020M yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini. Mereka dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih.

Namun yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab jika calon jamaah juga menarik dana setoran awal, berarti telah membatalkan rencana mendaftar berangkat haji.

Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar. Nantinya mereka yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, selanjutnya ke BPKH.

"BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji," paparnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement