LEMBAGA Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), mengeluarkan panduan terkait Pelaksanaan Sholat Jumat dalam Kondisi New Normal atau kehidupan normal yang baru.
Hal ini mengingat, virus corona (Covid-19) yang masih mewabah di Tanah Air dikhawatirkan akan mudah menular kepada masyarakat. Sementara di sisi lain, dampak ekonomi dari persebaran virus ini juga perlu mendapatkan perhatian.
"Tak hanya aktivitas perekonomian yang perlu menyesuaikan diri, melainkan juga aktivitas keagamaan (Sholat Jumat)," ujar Ketua LBM PBNU, KH Muhammad Najib Hassan dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Sabtu (6/6/2020).
Di dalam kaidah fiqih disebutkan bahwasanya:
"Sesuatu yang tidak bisa dicapai keseluruhannya, maka jangan ditinggal sama sekali,"
"Perkara yang mudah dikerjakan tak gugur karena perkara yang sulit dikerjakan,".
Baca juga: Sholat Jumat Perdana, Anies: Ada Kerinduan Luar Biasa Bisa Bersujud
Lalu bagaimana dengan pelaksanaan Sholat Jumat ketika new normal sudah diberlakukan? Mengingat umat Islam memerlukan banyak ruang-ruang pelaksanaan sholat Jumat (محال أو محلین فى الجمعة تعدد) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan? Atau bahkan, bisakah melaksanakan sholat Jumat secara bergelombang atau bergantian di satu tempat? (تعدد الجمعة فى محل واحد أو مسجد واحد).
Ada dua hal yang penting untuk diketahui terlebih dahulu. Pertama, bahwa di samping berbasis individu (فردي), sholat Jumat juga berbasis komunitas (جماعي). Artinya, secara individual, setiap individu muslim harus melaksanakan sholat Jumat.

"Dengan demikian, seseorang yang tidak sholat Jumat, maka dosanya hanya ditanggung oleh yang bersangkutan. Dan secara sosial, sholat Jumat mengandung nilai syi’ar. Karena itu, masyarakat, khusunya umat Islam yang tidak mendirikan sholat Jumat akan mendapatkan dosa kolektif," terangnya.
Kedua, menurut jumhur fuqaha (الاصحاب و الائمة من), sholat Jumat harus dilaksanakan satu kali di satu tempat di setiap kawasan, desa atau kota. Hal ini berarti menurut jumhur, tidak boleh ada sholat Jumat lebih dari satu kali ( تعدد جواز عدم الجمعة), baik di tempat yang sama maupun tempat yang berbeda.
"Sebab, kalau ta’addud al-Jum’at itu terjadi, maka yang sah hanya sholat Jumat yang pertama," kata Kiai Najib.
“Syarat sah pelakasanaan sholat Jumat yang ketiga adalah tidak diduhului dan berbarengan dengan sholat jumat yang lainnya di wilayah yang sama kecuali jika wilayah tersebut luas dan adanya kesulitan mengumpulkan jamaah sholat Jumat pada satu tempat. Dan dikatakan di dalam pendapat lain bahwa situasi dan kondisi ini tidaklah dikecualikan.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin wa 'Umad al-Muftin, Bairut-Dar al-Minhaj, cetakan ke-1, 1426 H/2005 M, h. 133).
Ketiga, jauhnya jarak (المسافة بعد) antara penduduk yang tinggal di ujung sebuah kawasan (balad) dengan masjid yang menjadi tempat sholat Jumat.
Baca juga: Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Kembali Dibuka untuk Umum
"Pandangan fiqih ulama terdahulu itu bisa dijadikan acuan hukum perihal pelaksanaan sholat Jumat di era new normal ini. Secara teknis, umat Islam misalnya bisa memanfaatkan mushala-mushala yang selama ini hanya dipakai sebagai tempat sholat maktubah, menjadi tempat sholat Jumat. Ini karena pelaksanaan sholat Jumat tidak harus dilakukan di masjid sebagaimana pendapat mayoritas ulama," tuturnya.
Kemudian dalam persoalan lainnya adalah apakah diperbolehkan menjalankan sholat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama? Ada beberapa pendapat seperti berikut ini:
1. Ulama yang mengacu pada ketentuan (ضابط) berikut: Dalam kondisi darurat di mana lokasi Jumatan yang ada hanya bisa menampung sebagian Jamaah akibat penerapan physical distancing, dan secara riil tidak ditemukan lokasi lain yang bisa ditempati sholat Jumat.
"Maka dibolehkan mendirikan sholat Jumat secara bergelombang atau bergantian," katanya.
2. Sebagian ulama berpendapat; Sekiranya ta’ddud al-jum’ah di banyak tempat tak memungkinkan, maka solusinya bukan dengan mendirikan sholat Jumat secara bergelombang di satu tempat, melainkan mempersilakan umat Islam yang tidak mendapatkan kesempatan Jumatan di satu tempat untuk melaksanakan sholat zhuhur di rumah masing-masing.
"Dengan ini, target pelaksanaan sholat Jumat di satu wilayah sudah terpenuhi, sementara mereka yang tak kebagian sholat Jumat di tempat itu dianggap sebagai orang uzur (ma’dzur),yang berhak mendapatkan dispensasi hukum (rukhsoh)," terangnya.
Kemudian, pandangan fiqih tersebut dapat menjadi acuan umat Islam dalam melaksanakan shalat Jumat yang berada di daerah pandemi virus Covid-19 telah terkendali, dan sudah memberlakukan kehidupan new normal.
"Namun, bagi umat Islam yang tinggal di zona merah virus Covid-19, maka mereka bisa tetap merujuk pada pandangan LBM PBNU sebelumnya, yaitu umat Islam dilarang melakukan aktivitas berkumpul termasuk melaksanakan sholat Jumat (بالكلیة الجمعة ترك)," pungkas dia.
(Rizka Diputra)