“Berita Menag tarik ucapan soal Pembatalan Haji yang ditulis Tribun itu jelas hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan,” tegasnya.
Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 Hijriah sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.
Menag Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu. Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.
(Salman Mardira)