Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Meski protokol new normal sholat Jumat sudah diterapkan di sejumlah masjid pekan lalu, namun pakar epidemiologi memperingatkan bahwa potensi penularan Covid-19 masih tetap ada.
(Rizka Diputra)