ISLAM melarang makan bangkai. Proses penyembelihan hewan dalam Islam harus memenuhi syarat-syarat sesuai tuntutan syariat, agar dagingnya sah dan halal dimakan. Jika tidak sesuai tuntutan, maka hewan disembelih itu sama saja jadi bangkai. Tentu saja haram dimakan.
Berikut syarat-syarat harus dipenuhi saat menyembelih hewan ternak:
1. Alat penyembelihan harus tajam
Alat seperti pisau atau parang harus tajam dan dapat mengalirkan darah tujuannya agar mempercepat proses penyembelihan dan tidak menyiksa hewan.
Rasulullah SAW bersadba:
يَا رَسُوْلُ اللهِ اِنَّا لاَقُوْا العَدُوَ غَدًا وَلَيْسَ مَعَنَا مُدًى قاَلَ ماَ اَنْهَرَ الدَمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ لَيْسَ السِنَ وَالظُفْرَ وَسَأُحَدِثُكَ أَماَ السِنُ فَعَظْمٌ وَاَمَا الظُفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ [رواه أحمد والبيهقي]
Artinya: “Ya Rasulullah sesungguhnya kami besok akan berhadapan dengan musuh dan kami tidak mempunyai pisau (untuk sembelih). Maka Nabi saw bersabda: Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, makanlah (sembelihan tersebut) apabila yang dipakai untuk penyembelihan itu bukan dengan gigi dan kuku. Dan saya akan menerangkan itu kepadamu. Adapun gigi itu adalah tulang dan adapun kuku itu adalah pisau menurut kaum Habasyah.” [HR. Ahmad dan al-Baihaqi]
2. Menyebutkan nama Allah
Saat penyembelihan hewan ternak menyebut nama Allah misalnya Bismillahi Allahuakbar atau cukup Bismillah saja.
Allah SWT berfirman dalam Surah al-An’am (6): 121;
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ [الأنعام (6): 121]
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-arang yang musyrik.”
3. Memotong tenggorokan
Potong tenggorokan hewan hingga memutuskan dua urat leher sekaligus dalam sekali gerakan, sehingga tak menyiksa hewan. Kedua urat itu adalah urat makan dan urat napas.
4. Penyembelih adalah seorang muslim
Selain muslim, penyembelih juga disyaratkan harus orang berakal yang sudah baligh atau cukup umur. Tapi, Mazhab Hanafi membolehkan penyembelih adalah seorang ahli kitab.
(Salman Mardira)