Artinya: "Efek dari utang piutang, bagi orang yang berutang wajib membayarnya apabila sudah jatuh tempo karena sesuai dengan firman Allah ‘Memberikannya dengan baik’ dan berdasar hadits Nabi SAW ‘Penundaan membayar utang bagi orang yang mampu membayarkannya, merupakan sebuah kezaliman."(Al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, [Kuwait: Darus Salasil, cet 2], juz 3, hal. 268).
Di dalam kitab tersebut dijelaskan, Nabi pun mewajibkan kepada setiap umat manusia yang memiliki utang dan mampu membayarnya agar segera melunasinya. Sebab jika kewajiban tersebut ditunda-tunda, maka perbuatan itu termasuk ke dalam kezaliman.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya menuturkan, banyak peringatan bagi seseorang yang lalai dalam membayar utangnya.
"Karena begitu banyak peringatan yang diberikan kepada orang yang berutang dan ia tidak membayar utangnya," katanya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.