Ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad “shaf terbaik untuk kaum lelaki adalah terdepan dan yang terburuk adalah shaf terbelakang, sedangkan untuk kaum wanita adalah shaf terbelakang dan yang terburuk adalah shaf terdepan.” (Shahih Muslim, 4/159).
Untuk kaum muslimah disunnahkan untuk tidak melakukan shalat lima waktu berjamaah di masjid. Kesibukan dan kewajibannya dalam urusan rumah tangga membuat seorang Muslimah sulit untuk melaksanakan shalat berjamaah lima waktu di masjid maupun di musalla.
Oleh karenanya hukum shalat berjamaah bagi muslimah hanya sampai pada tingkatan mubah (boleh), tidak sampai wajib. (Pristia Astari)
(Salman Mardira)