PENGADILAN Agama Sragen, Jawa Tengah, membatalkan perkawinan sedarah atau incest pasangan berinisial SH dan SK. Paman dan keponakan itu sudah enam tahun menikah dan memiliki dua anak, sebelum pernikahan dibatalkan.
Islam jelas melarang perkawinan sedarah. "Pernikahan sedarah haram, jadi harus dibatalkan," kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Yunahar Ilyas.
Pernikahan sedarah diharamkan karena membawa banyak mudarat. Dari sisi medis juga bahaya.
Psikolog Endang Widyorini mengatakan, pernikahan sedarah berpotensi melahirkan anak cacat. "Ada kemungkinan melahirkan anak cacat, probabilitas hingga 40 persen," katanya beberapa waktu lalu.
"Kecacatan bisa beberapa aspek perkembangan. Bisa intelegensinya rendah, fisik, atau psikologis lainnya," ujar Endang.