Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Praktik Kecantikan yang Haram Menurut Islam

Pristia Astari , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2020 |16:05 WIB
3 Praktik Kecantikan yang Haram Menurut Islam
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
A
A
A

SAAT ini banyak sekali perempuan yang terobsesi untuk selalu mempercantik diri. Hal ini dilakukan demi bisa menambah kepercayaan diri. Namun ternyata ada saja yang menggunakan dengan cara tidak sesuai ajaran agama Islam.

Ada beberapa praktik kecantikan yang tidak diizinkan syariat, seperti disebutkan dalam kitab suci Alquran dan hadis. Berikut ini larangan-larangan tersebut, sebagaimana dikutip dari Halalzilla, Selasa (23/6/2020):

Baca juga: 5 Hukum Perceraian Menurut Islam, Kalina Oktarani Masuk Katagori mana? 

Ilustrasi makeup. (Foto: Unsplash)

Baca juga: New Normal, 261 Santri Asal Wonosobo Kembali ke Ponpes Magelang 

1. Melakukan perubahan secara permanen

Ada dua jenis melakukan perubahan; pertama untuk menghilangkan bekas luka dan kedua guna meningkatkan kecantikan.

Melakukan perubahan yang diperbolehkan adalah karena sakit atau kecelakaan. Dalam situasi ini tidak salah bagi seseorang untuk menjalani perubahan.

Jika alasan untuk melakukan perubahan secara permanen dengan niat meningkatkan kecantikan, contohnya operasi plastik pembesaran dan pengurangan bagian tubuh yang ada dan tato alis atau tato apa pun, maka tidak diperbolehkan karena termasuk mengubah penciptaan Allah Subhanahu wa ta'ala.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement