JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pengurusan jenazah korban Covid-19 sudah sesuai syariat Islam dan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh menyusul masih adanya keraguan di tengah masyarakat terkait pengurusan jenazah korban Covid-19.
MUI beberapa waktu lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19. Fatwa tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya proses pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penyolatan hingga penguburan.
"Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain," kata Asrorun saat dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Ini Nama 313 Nabi dan Rasul