“Apabila telah masuk sepuluh hari (bulan Dzul Hijjah), lalu salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambutnya, dan kukunya sedikitpun.” (HR. Muslim)
Baca juga: Kiai Sepuh Nahdlatul Ulama Rumuskan Sikap Pesantren Menghadapi Covid-19
Hadits ini menunjukkan bahwa bekurban hukumnya Sunnah, bukan wajib, karena lafadz hadits adalah:
وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ
“lalu salah seorang dari kalian ingin (berkurban)”
Yakni, bagi yang hendak berkurban, buka yang di wajibkan untuk berkurban.
Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلَاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَلَكُمْ تَطَوُّعٌ
“Tiga hal, yang itu semua diwajibkan kepadaku, namun Sunnah untuk kalian.”