Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan salah satunya adalah berkurban. (HR. Al-Baihaqi)
Adapun pada ayat di atas, yaitu pada kata
وَانْحَرْ
“Dan berkurbanlah” (Al-Kautsar [108]: 2)
Tidak menunjukkan akan wajibnya berkurban, melainkan hanya menunjukkan kapan waktu dilakukannya penyembelihan, yaitu setelah shalat ‘id. Sebagaimana hal ini dikuatkan dengan sebuah riwayat dari Anas, bahwasannya dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih sebelum shalat, kemudian beliau di perintahkan untuk shalat, lalu setelah itu berkurban. (HR. At-Thabari 2/722.)
Sedangkan hadits “dan janganlah kalian mendekati tempat shalat kami” sebagian ulama mengatakan hadits tersebut mauquf, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai Hujjah. Al-Khattabi mengatakan: “Hadits ini majhul (tidak di ketahui).”
(Salman Mardira)