Dari hasil riset manuskrip Lampung, Tim Peneliti Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, perlu inventarisasi manuskrip yang maasih disimpan perseorangan maupun kelembagaan.
Kedua, Pemerintah Provinsi Lampung perlu menerbitkan peraturan gubernur untuk menyelamatkan manuskrip yang masih "berserakan" di masyarakat. Guna melakukan hal ini, mereka bisa melibatkan peneliti manuskrip baik di Balai Bahasa Lampung, kurator Museum Negeri Provinsi Lampung, dan lainnya.
Ketiga, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung bisa terlibat melakukan inventarisasi karya-karya ulama Nusantara yang ada di pondok pesantren seluruh Lampung. Hasilnya akan menjadi database penting.
Keempat, penyusunan dan penerbitan katalog naskah Lampung, baik berupa hardcopy maupun secara online.
(Hantoro)