Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Kali Donor ASI hingga Terjadinya Haram Pernikahan?

Berapa Kali Donor ASI hingga Terjadinya Haram Pernikahan?
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

Berdasarkan Fatwa MUI tersebut, mahram akibat persusuan atau radla’ adalah:

1. Usia anak yang menerima susuan maksimal dua tahun qamariyah.

2. Ibu pendonor ASI diketahui identitasnya secara jelas.

3. Jumlah ASI yang dikonsumsi sebanyak minimal 5 kali persusuan.

4. Cara penyusuannya dilakukan baik secara langsung ke puting susu ibu (imtishash) maupun melalui perahan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement