MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) membolehkan perempuan dewasa memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi selain anak kandung bahkan bayi non muslim. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu atau Istirdla’.
“Seorang ibu boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya. Demikian juga sebaliknya, seorang anak boleh menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya sepanjang memenuhi ketentuan syar’i,” demikian poin 1 dari fatwa tersebut seperti dikutip Okezone, Senin (29/6/2020).
Dalam Fatwa MUI disebutkan, memberikan dan menerima ASI harus memenuhi ketentuan, pertama ibu yang memberikan ASI harus sehat, baik fisik maupun mental. Kedua ibu tidak sedang hamil.
Baca juga: Hukum Perempuan Muslim Donor ASI untuk Bayi dari Non-Muslim
Kemudian memberikan ASI ke anak orang lain akan timbul mahram atau haramnya terjadinya pernikahan.