Pertama, memakai henna bagi wanita budak dan wanita yang bersuami hukumnya sunnah. Namun hukumnya makruh memakai henna bila belum memilki suami. Dan pendapat menurut mu’tamad mengatakan bahwa hukumnya haram.
Kedua, bagi pria hukumnya haram memakai henna kecuali darurat atau sedang mengadakan hajat.
“Kalau memakai henna atau inai hanya berupa atsarnya atau bekasnya saja, maka wudhunya sah,” kata Ustadz Rakhmad.
Jadi, kesimpulannya adalah perempuan boleh memakai henna atau inai karena tidak menghalangi air wudhu masuk ke dalam kuku. Dan, tentunya memakai kutek tidak diperbolehkan karena wudhu menjadi tidak sah.
(Salman Mardira)