Terkait aturan jual-beli emas telah disampaikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melalui haditsnya dari Ubadah bin Shamit radhiallahu ’anhu, bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi aasallam bersabda:
الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ
Artinya: “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya'ir dengan sya'ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka jual lah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan),” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).
(Rizka Diputra)