Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk Simak Hukum dan Waktu yang Tepat dalam Berkurban

<i>Yuk</i> Simak Hukum dan Waktu yang Tepat dalam Berkurban
Hewan kurban. (Foto: Okezone)
A
A
A

MENJALANKAN ibadah kurban dapat dilakukan dengan membeli hewan ternak secara pribadi atau berkelompok lalu menyembelihnya. Berkurban atau menyembelih hewan kurban yang dilakukan setelah menunaikan Sholat Idul Adha menjadi salah satu amal kebaikan yang disukai oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.

Melaksanakan ibadah kurban juga dapat menyucikan atau membersihkan harta serta rezeki yang diperoleh. Di samping menjadi salah satu bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan.

Baca juga: Jamaah Haji 2020 Mulai Menjalani Karantina Selama 7 Hari 

Dalam riwayat Al Barra bin Azib disebutkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

من ذبح بعد الصلاة تم نسكه وأصاب سنة المسلمين

Artinya: "Barang siapa menyembelih hewan kurban setelah Sholat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunah kaum Muslimin." (HR Bukhari Nomor 5225)

Kurban sendiri berasal dari bahasa arab yaitu الأضحية (Al Udh-hiyyah). Tiga dialek lainnya adalah الإِضحية (AlIdh-hiyyah), الضحية (Al Dhahiyyah), dan الأضحاة (Al Adh-hâh) dengan akar kata yang sama dengan أَضْحَى (Adh-hâ) yaitu permulaan siang setelah terbitnya matahari sehingga Sholat Dhuha yang selama ini sering dilakukan adalah saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.

Penyembelihan berupa hewan ternak yakni unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala yang disembelih pada hari raya Idul Adha yaitu pada tanggal 10 Zulhijah dengan rentang waktu semenjak terbit matahari yaitu setelah selesai Sholat Idul Adha hingga hari Tasyriq yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.

"Yang terpenting kita bisa memastikan bahwa kurban yang dititipkan pada lembaga tersebut dapat dipotong dan didistribusikan sesuai amanah pada yang membutuhkan," jelas Ustadz Ahmad Fauzi Qasim, sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Senin (20/7/2020).

Ia menerangkan, merujuk pendapat jumhur ulama, hukum dasar berkurban adalah sunnah muakkadah, namun bisa berubah menjadi wajib jika dinazarkan, diwasiatkan, atau ditayinkan.

Sedangkan jumhur ulama Syafi‘iyyah, Hanbaliyyah, pendapat paling kuat dalam Malikiyyah, dan salah satu pendapat Imam Abu Yusuf al Hanafi adalah sunnah muakkadah bagi yang memiliki kelapangan rezki dan sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Ustadz Fauzi melanjutkan, waktu menyembelih hewan kurban diperkirakan dimulai dari setelah terbitnya matahari di hari raya kurban dan setelah selesai 2 rakaat sholat hari raya Idul Adha ringan dan 2 khotbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rakaat + 2 khotbah), maka tibalah waktu untuk menyembelih hewan kurban.

Baca juga: Hukum Memakai Softlens Warna-warni, Boleh Gak Sih? 

Dari segi cakupan pelaksana, jelas dia, dalam menunaikan sembelihan hewan kurban, hukum sunah di sini terbagi dua macam yaitu sunnah ‘ainiyah adalah sunah yang dilakukan oleh setiap orang pria/wanita, mukallaf, dan mampu; kemudian sunnah kifayah yaitu sunah kolektif yang dilakukan salah satu anggota keluarga menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga yang lain.

Bila tidak ada satu pun dari mereka yang melaksanakan, maka semua yang mampu dari mereka terkena imbas hukum makruh.

Hewan kurban. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement