Meski disunahkan memotong hewan kurban sendiri, namun apabila ada sesuatu dikhawatirkan seperti kondisi kesehatan maka bisa dilaksanakan oleh orang yang memiliki kompetensi.
"Kita wakilkan penyembelihan kepada orang yang memiliki keahilan (memotong)," tuturnya.
Apabila proses pemotongan hewan kurban tidak bisa dilakukan di rumah pemotongan, maka dapat dilaksanakan di tempat lainnya. Akan tetapi kata dia, tetap tetap mengutamakan protokol kesehatan.
"Jangan sampai niat ibadah yaitu memotong hewan kurban, malah menjadi kemafsadatan atau kerusakan yang mengakibatkan kerugian terehadap orang lain," pungkasnya.
(Rizka Diputra)