4. Physical distancing
Di masa pandemi ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tetap menjaga jarak. Sejumlah masjid pun memberlakukan perenggangan saf (barisan) sholat. Padahal, meluruskan dan merapatkan saf adalah bagian dari kesempurnaan salat berjamaah.

Dikutip dari Sindonews, Ketua Komisi Fatwa MUI Profesor Dr H Hasanuddin AF mengatakan, "Untuk mencegah penularan wabah covid-19, penerapan physical distancing saat sholat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh. Sholatnya tetap sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah."
Patuhi pengaturan saf dengan jarak sekitar 1,5 sampai 2 meter untuk kesehatan bersama. Hindari berjabat tangan atau berpelukan setelah sholat id dan menggantinya dengan sebuah senyuman atau salam dari jauh.
Wallahu a'lam.
(Hantoro)