Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah Sholat Idul Adha, Apakah Boleh Tidak Jumatan?

Salman Mardira , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2020 |08:46 WIB
Sudah Sholat Idul Adha, Apakah Boleh Tidak Jumatan?
Sholat Jumat di Masjid Agung Al Bakarah Bekasi (Okezone.com/Heru)
A
A
A

HARI Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1441 Hijriah jatuh pada, Jumat (31/7/2020). Sejak pagi tadi, mayoritas umat Islam terutama laki-laki melaksanakan Sholat Id yang di dalamnya disertai khotbah layaknya Sholat Jumat.

Karena Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat, apakah boleh tidak mengerjakan Sholat Jumat setelah Sholad Id?

Pendakwah kondang asal Banten Ustadz Adi Hidayat mengatakan, ada tujuh hadist menjelaskan soal ini.

Baca juga:  Yuk Takbir Idul Adha, Begini Lafadz dan Artinya

Menurutnya, keterangan hadist Rasulullah pertama memberikan rukshah atau keringanan kepada orang-orang tertentu untuk bisa meninggalkan Sholat Jumat dan menggantinya dengan Sholat Dzuhur pada Idul Adha.

“Bukan gugur kewajiban Jumat, tidak ada pendapat yang mengatakan gugur (kewajiban Sholat) Jumat. Jadi jangan antum simpulkan gugur kewajiba Jumat, tidak ada keterangan seperti itu, yang ada hanya rukshah. Ini kesimpulan pertama,” kata Ustadz Adi Hidayat dalam sebuah ceramahnya yang disiarkan melalui chanel Youtube.

Kedua, tetap berlaku hukum Jumat dan tidak berlaku ruksha. Menurut Adi Hidayat, ini ditemukan dalam seluruh rangkaian hadist Nabi di mana ketika berkumpul dua hari raya seperti Idul Adha dan hari Jumat, Rasulullah memberikan pilihan;

“Siapa yang mau menunaikan sholat silakan kerjakan Allah memberikan pahala baginya, siapa yang ingin mendapatkan rukshah silakan tunaikan (sholat) dzuhur.”

“Ada lagi Nabi mengatakan dalam kesempatan tertentu siapa yang ingin Jumatan maka kerjakan Jumat, siapa yang ingin ambil rukshah silakan dia mengerjakan (sholat) dzuhur. Saya (Nabi Muhammad) akan menunaikan (sholat) Jumat,” tutur Adi Hidayat.

Menurut Adi Hidayat, Nabi menyampaikan itu dalam dua situasi berbeda. Situasi pertama ketika disampaikan kondisi sedang menyulitkan untuk Sholat Jumat.

“Jangan bandingkan masa Nabi dengan sekarang, zaman sekarang mau nyembelih fasilitas lengkap, nyaman, kebersihan bisa cepat, pakaian bisa banyak,” ujar Adi Hidayat.

Sedangkan masa Rasulullah, menyembelih hewan fasilitasnya tidak semudah sekarang, sehingga dalam proses pemotongan, pembersihan dan mencincang daging, tubuh orang akan ikut berlumur darah dan untuk bersuci tak mudah mendapatkan air.

“Kalau waktunya makin mepet dengan Jumatan bagaimana persiapannya? Maka pantas rukshah diberikan.”

Tapi, ketika fasilitas semakin mudah maka Nabi mengembalikan kepada prioritas. “Kata Nabi, (sholat) Jumat lebih prioritas ketimbang Sholat Id. Maka dari sini timbangkan hukumnya yang bisa kita ambil, satu; tidak ada satu pun yang memfatwakan bahwa ketika Id itu datang pada hari Jumat maka (sholat) Jumatnya gugur. Itu tidak ada fatwa itu,” ujarnya.

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar mengatakan, meski sudah melangsungkan Sholat Id di pagi hari namun Sholat Jumat harus tetap dilaksanakan karena Sholat Jumat hukumnya fardhu 'ain atau wajib bagi setiap laki-laki berakal.

"Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam melakukan Sholat Jumat sekalipun di hari itu bertepatan dengan hari raya," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement