فَتَحِيَّةُ الْعَلَمِ بِالنَّشِيْدِ أَوِ الْإِشَارَةِ بِالْيَدِ فِى وَضْعِ مُعَيَّنٍ إِشْعَارٌ بِالْوَلَاءِ لِلْوَطَنِ وَالاْلِتْفِاَفِ حَوْلَ قِيَادَتِهِ وَالْحِرْصِ عَلَى حِمَايَتِهِ ، وَذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِى مَفْهُوْمِ الْعِبَادَةِ لَهُ ، فَلَيْسَ فِيْهَا صَلَاةٌ وَلَا ذِكْرٌ حَتَّى يُقَالَ : إِنَّهَا بِدْعَةٌ أوَ تَقَرُّبٌ إِلَى غَيْرِ اللهِ
“Hormat bendera dengan lagu (kebangsaan) atau dengan isyarat tangan yang diletakkan di anggota tubuh tertentu (misalnya kepala) merupakan bentuk cinta negara, bersatu dalam kepemimpinannya dan komitmen menjaganya. Hal tersebut tidaklah masuk dalam kategori ibadah, karena di dalamnya tidak ada salat dan dzikir, sehingga dikatakan “ini perilaku bid’ah atau mendekatkan diri kepada selain Allah.” (Fatawa al-Azhar, X/221)
Dengan demikian, sudah jelas bahwa hormat bendera merah putih bukanlah perilaku syirik karena tidak terdapat unsur ibadah dan tidak pula ada unsur menyekutukan Allah di dalamnya. Hormat bendera merah putih murni sebagai bentuk cinta tanah air sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah SAW dalam hadisnya.
(Salman Mardira)