MENCUKUR alis menjadi trend kecantikan saat ini. Banyak perempuan yang berusaha mempercantik diri dengan mencukur alisnya, baik sebagian ataupun secara keseluruhan. Jasa perawatan kecantikan dengan cukur alis juga mudah ditemui di banyak tempat.
Lalu, bagaimana hukumnya perempuan mencukur alis dalam pandangan Islam?
Pada dasarnya setiap wanita ingin tampil cantik, namun Islam menuntut haruslah dalam koridor syariat. Kebanyakan ulama sepakat perbuatan mencukur alis termasuk dalam katagori mengubah ciptaan Allah, artinya hal itu jelas dilarang dan hukumnya haram. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya.
Baca juga: Mix and Match Outfit Hijab Bernuansa Coklat ala Selebgram Sinta Sri Antan
Rasulullah bersabda:
حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ أُسَامَةَ عَنْ أَبَانَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ مُجَاهِدِ بْنِ جَبْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ قَالَ أَبُو دَاوُد وَتَفْسِيرُ الْوَاصِلَةِ الَّتِي تَصِلُ الشَّعْرَ بِشَعْرِ النِّسَاءِ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا وَالنَّامِصَةُ الَّتِي تَنْقُشُ الْحَاجِبَ حَتَّى تُرِقَّهُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا وَالْوَاشِمَةُ الَّتِي تَجْعَلُ الْخِيلَانَ فِي وَجْهِهَا بِكُحْلٍ أَوْ مِدَادٍ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا
Artinya : Telah menceritakan kepada kami (Ibnu As Sarh) berkata, telah menceritakan kepada kami (Ibnu Wahb) dari (Usamah) dari (Aban bin Shalih) dari (Mujahid bin Jabr) dari (Ibnu Abbas) ia berkata, "Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit."
Abu Dawud berkata, "Al Washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut wanita (wig). Al Mustaushilat adalah orang yang disambung rambutnya. An Namishat adalah orang yang mencabut alisnya hingga tipis, dan Al Mutanamishat adalah orang yang minta dicabut alisnya. Al Wasyimah adalah orang yang membuat tato di wajahnya baik dengan celak atau tinta, Al Mustausyimah adalah orang yang minta ditato." ( HR. Abu Daud No.3639)
Dalam buku “Al Halal wal Haram fil Islam” karya Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi dijelaskan bahwa “salah satu yang diharamkan Islam dalam berhias adalah tindakan yang berlebih-lebihan. yaitu mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan. Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan tuna susila.”