Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Setiap Wasiat Orang Meninggal Wajib Ditunaikan?

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2020 |15:39 WIB
Apakah Setiap Wasiat Orang Meninggal Wajib Ditunaikan?
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

SEBAGIAN orang yang akan meninggal dunia biasanya akan menitipkan wasiat, baik kepada keluarganya atau orang-orang terdekatnya. Bentuk amanah atau wasiat yang disampaikan pun bermacam-macam, dan terkadang ada yang tidak sanggup menjalankannya.

Lalu apakah setiap wasiat orang yang sudah meninggal itu wajib dilaksanakan?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, biasanya wasiat yang disampaikan kebanyakan berkaitan dengan warisan. Sementara terkait menjalankan wasiat dan hukumnya ada empat yaitu wajib, sunah, mubah dan haram.

"Hukum wasiat menjadi wajib dilaksanakan, jika berhubungan dengan pemenuhan hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala, yang belum dilaksanakan seperti zakat, nadzar, fidyah puasa, dan haji. Termasuk jika seseorang memiliki tanggungan yang wajib seperti utang, maka wajib atasnya berwasiat untuk membayarkan utangnya," ujarnya saat dihubungi Okezone belum lama ini.

Baca juga: 7 Fakta Istimewa Khadijah, Istri Rasulullah SAW yang Dikenang Sepanjang Masa

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement