Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Memakai Cincin dalam Pandangan Islam

Pristia Astari , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2020 |17:35 WIB
Hukum Memakai Cincin dalam Pandangan Islam
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

Tidak ada satu pun barang perhiasan, jimat, atau pakaian yang dapat mengamankan seseorang. Hanya Allah SWT yang mampu melakukannya.

Apakah cicin kawin diperbolehkan dalam Islam?

Mengenakan cincin kawin bisa menjadi bid’ah jika orang mulai mempercayainya sebagai kebutuhan dari upacara pernikahan Islam mereka, atau bahwa kita diharuskan memakainya untuk tujuan mengiat nikah.

Sesuai dengan kesepakatan para imam, cincin perak diperbolehkan karena dulunya Nabi SAW memakai cincin perak dan para sahabatnya juga memakainya. Berbeda dengan cincin emas, yang tidak diperbolehkan sesuai petunjuk empat imam. Seperti yang diberitahukan oleh Nabi Muhammad SAW tidak diijinkan untuk mengenakannya.

Tentang cincin berjenis perak, tidak ada pernyataan penolakan secara umum dan tidak ada yang dapat mengatakan bahwa itu tidak diizinkan jika mereka tidak meiliki bukti Syar’I yang dipertahankan dengannya.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement