Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Memakai Cincin dalam Pandangan Islam

Pristia Astari , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2020 |17:35 WIB
Hukum Memakai Cincin dalam Pandangan Islam
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

NABI Muhammad SAW diketahui pernah mengenakan cincin di salah satu jari tangannya. Rasulullah membuat cicin dari jenis perak yang dituliskan dengan lafaz namanya.

Bentuk cicin yang dipakai Nabi Muhammad juga sangatlah sederhana,namun tujuan utamanya membuat cicin tersebut adalah untuk dijadikan stempel surah dakwah yang dikirim ke pemimpin sepenjuru dunia.

Lalu, apakah mengenakan cincin yang berjenis emas maupun perak diperbolehkan dalam Islam?

Dikutip dari The Islamic Information, Jumat (14/8/2020), ada beberapa peringatan, seperti cicin emas yang tidak boleh dipakai laki-laki, seseorang tidak boleh memakai perhiasan bertujuan untuk pamer.

Tidak diperbolehkan memakai cincin yang bertuliskan ayat Alqur’an atau Allah di atasnya karena tidak sopan saat pergi ke kamar mandi dengan nama Allah. Sebagai solusinya seseorang dapat melepas cincinnya sebelum pergi ke kamar mandi, namun lebih baik hindari itu semua.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement