JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada 2020 hari ini akan menyisakan jari yang terkena tinta usai pencoblosan. Lalu, apakah wudhunya sah?
Tinta Pilkada 2020 adalah tanda khusus yang digunakan kepada pemilih yang telah memberikan suara di bilik suara. Mekanisme tinta pilkada tahun ini dilakukan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya pemilih mencelupkan jari ke tube tinta, kini dilakukan dengan cara diberikan tetesan tinta lantaran tengah terjadi Pandemi Corona.
Menurut Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar, bagi para pemilih yang jarinya terkena tinta pilkada dan berwudhu, maka wudhunya tidak batal.
Baca Juga: Ustaz dr Zaidul Akbar Ungkap Kisah Anak Sakit Disebabkan Emosi Atas Perlakuan Buruk Orangtua
"Ya tetap absah. Kan tinta pemilu sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI. Apalagi, lanjutnya, tinta tersebut tidak menghalangi air menempel di kulit pada bagian jari yang memang harus terkena air wudhu," ujarnya kepada Okezone, Rabu (9/12/2020).
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum sebuah pasal. Pasal yang memuat mengenai tinta Pilkada adalah pasal 15. Tercantum bahwa tinta yang digunakan harus memenuhi syarat berupa telah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga independen yang mewadahi ulama Indonesia.
Baca Juga: Ciri Tanda Membanggakan Amalan, Mengejek Orang yang Berbuat Maksiat
Adapun isinya adalah seperti di bawah ini.
Pasal 15
Tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
A. Aman dan nyaman bagi pemakainya, tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit, dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
B. Memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari
laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta yang terakreditasi.
C. Telah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga
independen yang mewadahi ulama Indonesia; dan
D. memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama 6 jam.
Seperti diketahui, aturan mengenai wudhu tertuang dalam Surah Al-Maidah ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakikmu sampai dengan kedua mata kaki.”
Baca Juga: Nifaq I'tiqad, Hatinya Kufur Mulut Berkata Iman
Dikutip dari Buku Pintar Hadits Edisi Revisi karta Syamsul Rijal Hamid terbitan Qibla, Rabu (9/12/2020), dalam melaksanakan wudhu, umat muslin dilarangan berwudhu secara asal-asalan.
Umar bin Khotthob ra. memberitahukan, ada seorang laki-laki berwudhu, tetapi kuku telapak kakinya terlewat (masih kering tidak kena basuhan air).
Hal itu terlihat oleh Nabi Saw, maka beliau bersabda, "Kembalilah, berwudhulah dengan baik." Maka laki-laki itu mengulang wudhunya. Kemudian sholat. (HR. Ash-habus Sunan)
(Rani Hardjanti)