Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perceraian dalam Islam, 2 Macam Talak dan Gugatan Istri ke Pengadilan

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Selasa, 19 Januari 2021 |14:23 WIB
Perceraian dalam Islam, 2 Macam Talak dan Gugatan Istri ke Pengadilan
Perceraian pasangan suami istri.(Foto:Freepix)
A
A
A

Sedangkan istri yang ditalak dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah dicampuri, dikenal dengan “talak bid‘ah” dalam arti talak yang diharamkan. Kedua jenis talak ini berlaku bagi istri yang masih haid.

Sedangkan bagi istri yang tidak haid—seperti istri yang belum haid, istri yang sedang hamil, istri yang sudah menopause, atau istri yang ditalak khuluk dan belum dicampuri—tidak berlaku.

Salah satu hikmah keharusan talak dijatuhkan saat istri sedang suci adalah agar ia langsung menjalani masa iddah, sehingga masa iddahnya menjadi lebih singkat.

Berbeda halnya, jika talak dijatuhkan saat istri sedang haid, meskipun tetap sah, maka masa iddahnya menjadi lebih lama karena dihitung sejak dimulainya masa suci setelah haid. 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement