JAKARTA- Menjamak sholat disaat hujan menjadi uzur atau penghalang untuk menuju masjid, bagaimana cara dan hukumnya?
Dalam Kifayah Al-Akhyar disebutkan bahwa orang yang mukim dibolehkan untuk menjamak sholat pada waktu pertama dari sholat Zuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar.
Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan.
Baca Juga: Dear Suami, Kebahagian Ada di Rumah Bukan di Luar
Hukum ini disyaratkan jika sholat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan lalu pakaiannya menjadi basah kuyup. Demikian persyaratan menurut Ar-Rafi’i dan Imam Nawawi.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam bukunya "Panduan Shalat Ketika Banjir" dikutip pada Jumat (22/1/2021) menuliskan; sedangkan Al-Qadhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al-Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At-Tatimmah. (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 189).
Syarat Jamak Sholat Ketika Hujan
Dalam mazhab Syafi’i menjamak sholat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan di waktu sholat pertama (jamak taqdim) serta harus memenuhi dua syarat. Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafii disebutkan: