Saat itu kaum muslimin diberikan pilihan antara berpuasa atau membayar fidyah, jika tidak berpuasa maka wajib membayar fidyah.
Tahap kedua: wajib berpuasa
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” (Al Baqarah: 185)
(Vitrianda Hilba Siregar)