JAKARTA - Saat Puasa Ramadahan 2021 umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan, untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari Covid-19
“Oleh karena itu umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari Covid-19,” kata Wiku dalam update “Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia” secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Dia mengatakan hal ini juga sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret lalu tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Baca Juga: Puasa Ramdhan 2021, MUI: Momentum untuk Revolusi Kerohanian
“Bertepatan di tanggal yang sama yaitu 16 Maret 2021 Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa,” kata dia.
Ia menyebutkan, fatwa yang dikeluarkan MUI ini diberikan untuk memberikan informasi dan kepastian kepada umat Islam yang berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional.
“Fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan informasi dan kepastian kepada umat Islam yang akan berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional saat berpuasa di bulan Ramadhan,” katanya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran