JELANG Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama SE 15 Tahun 2021.
Menang Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelaksanaan prokes saat Idul Adha untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi covid-19, khususnya saat melaksanakan ibadah di Idul Adha.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Shlat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442H," terang Menag Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu 23 Juni 2021.
Baca juga: Intip Kisaran Harga Hewan Kurban 2021, Mulai Domba hingga Sapi
Lebih lanjut surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai persebaran virus pada semua zona. Khususnya ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat.
Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, kepala kanwil Kemenag provinsi, kepala kankemenag kab/kota, kepala KUA kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan mushola, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," jelas Menag.
Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap dengan Bacaan Latin dan Artinya
Berikut ketentuan lebih lengkap SE 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan kurban Tahun 1442H/2021M:
1. Malam Takbiran menyambut hari raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushola, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushola, dengan memerhatikan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushola.
2. Sholat hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442H/2021M di lapangan terbuka atau di masjid/mushola pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
3. Sholat hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442H/2021M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushola hanya di daerah yang dinyatakan aman dari covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.